![]() |
ILUSTRASI: Penampakan petugas saat memeriksa kelengkapan logistik pemilu - Foto Dok Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan mengadakan seleksi ulang untuk panitia yang bertugas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Dilansir dari laman viva.co.id, Selasa (4/3/2025). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota yang tidak memiliki permasalahan.
"Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah," ujar Afifuddin dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPUD yang menggelar PSU di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta.
Afifuddin menjelaskan bahwa jika ditemukan anggota KPU yang bermasalah, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah, maka kita akan melakukan review evaluasi, untuk kami usulkan penggantian, terutama di jajaran ad hoc. Jadi, untuk SDM, jajaran kami sudah mengambil langkah seperti itu," lanjutnya.
Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sebelumnya bertugas juga tidak akan diganti, kecuali ada keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan adanya pelanggaran.
"Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian," jelas Afifuddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggota KPPS yang sebelumnya bertugas di lokasi PSU akan kembali ditugaskan, selama tidak ditemukan pelanggaran.
"Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan," pungkasnya.
Penulis: H Faidur