![]() |
RAMAI: Rombongan ojek online saat menunggu orderan - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan dalam bentuk uang tunai. Meskipun demikian, kebijakan mengenai pemberian THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap finalisasi.
"Kami ingin agar THR bagi pengemudi ojol diberikan dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikator untuk mencari formula yang tepat terkait pemberian THR kepada para pengemudi ojol.
"Kami sedang mencari formula yang dapat mencakup kompleksitas berbagai faktor, seperti jenis angkutan, layanan yang diberikan, dan jam kerja pengemudi," tambahnya.
Menurut Yassierli, beberapa perusahaan aplikator sudah memberikan respons positif dan siap untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol.
“Beberapa pengusaha sudah merespons dan menyatakan kesiapan mereka. Kami telah melakukan diskusi beberapa kali dan menemukan pemahaman bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Yassierli juga menyebutkan bahwa aturan mengenai skema THR untuk pengemudi ojol dan pekerja gig lainnya diperkirakan akan segera diluncurkan. "Kami targetkan minggu ini akan selesai," ungkapnya pada Senin (3/3/2025) di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat.
Meski demikian, pihak Kemnaker sebelumnya sempat menyatakan bahwa pemberian THR untuk pengemudi ojol tidak harus berupa uang tunai, melainkan bisa dalam bentuk insentif lain.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam hal ini adalah memberikan edukasi kepada pekerja platform digital.
"THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima oleh pekerja formal atau ASN. Bisa berbentuk uang, insentif, atau barang," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).
Sumber: detik.com