![]() |
LEGALITAS WAKAF: Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara ukur tanah wakaf Langgar Raudhatul Jinan -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan pengukuran tanah wakaf di Desa Tambak Sari Panji. Pengukuran ini ditujukan untuk tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Langgar Raudhatul Jinan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Muhamad Al Qasmi, S.Sos., dan Ahmad Ramadani sebagai petugas dari Tim Survei dan Pemetaan Tanah. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan batas dan luas tanah yang akan didaftarkan, sehingga kepemilikan wakaf memiliki legalitas hukum yang kuat. Dengan demikian, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.
Pengukuran tanah wakaf ini juga diharapkan dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan bagi kepentingan keagamaan dan sosial di masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf agar lebih banyak aset keagamaan memiliki status hukum yang jelas dan terjamin.
Sebagai bagian dari komitmen dalam membangun zona integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara telah ditetapkan sebagai satuan kerja dengan predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) 2024. Kantor Pertanahan juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025.
Sumber: ATR/BPN HSU