![]() |
LANGKAH KONKRET: Kantor Pertanahan HSU gandeng MUI, wujudkan kepastian hukum tanah wakaf -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjalin koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSU dalam upaya mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (25/02/2025) ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan HSU, Sofia Rachman, yang didampingi oleh Akhmad Sabirin, S.S.T., serta Ketua MUI Kabupaten HSU, KH Said Masrawan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memastikan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, termasuk dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
Kepala Kantor Pertanahan HSU, Sofia Rachman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Dukungan dari MUI diharapkan dapat membantu penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalisasi tanah wakaf.
“Dengan percepatan ini, kami berharap tidak ada lagi tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. Ini sejalan dengan misi pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pemanfaatan tanah wakaf yang lebih terorganisir dan aman secara hukum,” ujar Sofia Rachman.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Selain itu, koordinasi ini turut mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten HSU. Peran aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mendukung Kantor Pertanahan HSU dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025, setelah sebelumnya berhasil mendapatkan predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) pada tahun 2024.
Sumber: ATR/BPN HSU