![]() |
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti tabung elpiji 3 kilogram dan jerigen berisikan solar ilegal yang disita Polda Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengamankan ratusan tabung gas Elpiji 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) serta 2,5 ton bio solar ilegal dari dua kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Tanah Laut Tabalong.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rusyanto Yudha menjelaskan, khsusu untuk kasus elpiji pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Saat ini kita belum menentukan ada berapa tersangkanya karena belum melakukan gelar perkara. Adapun untuk solar, terdapat lima orang pelaku yang telah kita amankan," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025) kemarin.
Barang bukti berupa 125 tabung elpiji 3 kilogram kosong serta 54 tabung berisi dipajang bersama papan identitas pangkalan terkait.
"Pangkalan ini menjual barang bersubsidi di atas harga HET dan itu melanggar aturan," tegas Kapolda.
Diketahui, pangkalan bernama Ardedim yang berlokasi di Jalan Karang Jawa menjual gas LPG seharga Rp 22 ribu per tabung, sementara HET di wilayah Pelaihari berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017 hanya Rp 19 ribu.
Terkait sanksi bagi pangkalan ini, Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Bondan Tri Wibowo, menyatakan bahwa keputusan akan bergantung pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Kalsel.
"Kita akan melihat hasil gelar perkara dahulu untuk menentukan tingkat kesalahannya," ujarnya.
Bondan menambahkan bahwa sanksi yang bisa diberikan terhadap pangkalan bervariasi, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: H Faidur