Trending

Polres Banjarbaru Bongkar Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita

PERIKSA: Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat mengukur takaran minyak ilegal yang diberi lebel Minyakita - Foto Dok Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minyak goreng ilegal yang dikemas ulang dengan label palsu Minyakita.

Dalam operasi ini, petugas menyita lebih dari 5,8 ton minyak goreng oplosan yang selain ilegal, juga dijual dengan takaran yang tidak sesuai standar.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 292 dus minyak goreng serta 248 botol kemasan sebagai barang bukti. Selain itu, ditemukan pula alat produksi yang digunakan untuk mengemas ulang minyak goreng curah agar terlihat seperti produk resmi.

"Modus operandi pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah yang seharusnya hanya untuk keperluan industri, lalu diberi label Minyakita agar terlihat seperti produk resmi," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (28/3/2025).


Tidak hanya menggunakan label palsu, isi kemasan juga tidak sesuai dengan takaran standar. Minyak goreng yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya berkisar antara 700 hingga 850 mililiter. "Minyak goreng yang dijual hanya berkisar antara 700 hingga 850 mililiter," tambahnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan anggota Bhabinkamtibmas yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di kawasan Guntung Paikat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

"Awalnya ada kecurigaan dari anggota yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas karena ada rumah yang selalu keluar masuk mobil tangki. Setelah petugas melakukan pengecekan ternyata memang ada aktivitas tersebut," terang Pius.

Minyak goreng oplosan tersebut dijual di berbagai pasar dan warung di Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter. Harga ini lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700.

"Mereka menjual dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter atau lebih mahal dari HET sebesar Rp15.700, sehingga merugikan konsumen dan mengganggu pasar minyak goreng resmi," tegasnya.

Dari praktik ilegal ini, pelaku meraup keuntungan besar yang diperkirakan mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman yang mengancam adalah pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama