Trending

Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Enam Raperda

 

RAMAI: Kegiatan paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka membahas Raperda yang diajukan oleh Pemkab Kapuas, senin (10/3/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas - Foto Dok Agus


RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, senin (10/3/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Rapat ini menjadi momen dalam proses legislasi daerah, di mana fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum mereka terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif.

Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta diikuti oleh anggota dewan lainnya. 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, termasuk Wakil Bupati Kapuas Dodo, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam mengawal kebijakan yang akan berdampak langsung pada masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, ST menegaskan bahwa agenda utama rapat ini adalah mendengar pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Raperda yang diajukan eksekutif.

"Agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas yang disampaikan eksekutif," ujar Yohanes.


Enam Raperda yang dibahas dalam rapat ini mencakup berbagai aspek strategis pembangunan daerah, di antaranya:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat.
  3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
  5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
  6. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.


Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan pandangan mereka terkait enam Raperda ini. Perwakilan dari tujuh fraksi turut memberikan pendapat dan masukan, yakni Fraksi Golkar dengan juru bicara H. Ahmad Amur, Fraksi PDIP dengan juru bicara Syarkawi H Sibu, Fraksi NasDem dengan juru bicara Bardiansyah, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Kusmanto, Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara H. Syaferaniansyah, Fraksi PKB dengan juru bicara H. Ahmad Baihaqi, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera dengan juru bicara Sutarno.

Setelah mendengarkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi, pembahasan mengenai Raperda-raperda tersebut akan berlanjut pada tahap selanjutnya mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap enam buah Raperda.

Penulis: Agus

Lebih baru Lebih lama