![]() |
TINJAU: Satgas Pangan Polda Kalsel bersama Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat mengunjungi pasar pangan murah - Foto Dok Humas Polda Kalsel |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) turut mendampingi Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam inspeksi harga bahan pokok dan distribusi minyak goreng merek Minyakita, Selasa (18/3/2025) di Pasar Pangan Murah, Kantor Pos Banjarbaru.
Dalam kunjungan tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, serta Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi. Mereka melakukan pengecekan langsung terhadap harga dan stok sejumlah bahan pokok seperti beras, gula, telur, daging, serta minyak goreng.
Tim Satgas Pangan melakukan verifikasi terhadap kemasan, takaran, serta harga jual di pasar guna mencegah praktik penimbunan, manipulasi isi, maupun penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan Amran memberikan apresiasi atas kerja sama Satgas Pangan dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi bahan pokok.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin. Pengecekan ini juga untuk mencegah pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi bahan pokok guna menghindari praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan terus mendukung pemerintah menjaga ketahanan pangan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, harga bahan pokok di Banjarbaru terpantau stabil dan sesuai dengan HET. Ketersediaan beras dan minyak goreng juga mencukupi, berkat peningkatan hasil panen yang mendukung pasokan pasar.
Satgas Pangan Polda Kalsel memastikan akan terus melakukan pemantauan di pasar tradisional maupun modern guna menjaga stabilitas harga. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau praktik penjualan di atas HET melalui saluran pengaduan yang tersedia atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Pertanian Provinsi Kalsel serta berbagai instansi terkait lainnya.
Penulis: H Faidur