![]() |
FOTO BERSAMA: Para peserta Sosialisasikan Program Meterisasi PJU P33 ke P31, senin (24/2/2025) di Kota Banjarbaru - Foto Dok PLN UID Kalselteng |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) terus berupaya meningkatkan transparansi pencatatan penerangan jalan umum (PJU) melalui Program Meterisasi PJU Kategori P33 ke P31.
Program ini bertujuan untuk migrasi PJU yang belum memiliki meter menjadi PJU resmi yang termeterisasi, sehingga penggunaan energi lebih terukur dan tercatat secara akurat.
General Manager PLN UID Kalselteng Ahmad Syauki, menegaskan bahwa program ini akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan akurasi pengelolaan energi untuk PJU.
"Meterisasi PJU memastikan konsumsi listrik lebih terukur dan dapat diprediksi, sehingga pemerintah daerah memiliki perencanaan anggaran yang lebih akurat. Dengan data yang lebih transparan, pengelolaan pajak penerangan jalan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Syauki.
Selain meningkatkan akurasi, meterisasi PJU juga membawa dampak positif dalam aspek keselamatan masyarakat.
"PJU yang telah dilengkapi dengan meter memiliki pengaman berupa pembatas arus (MCB), sehingga jika terjadi kebocoran listrik, sistem akan otomatis memutus aliran. Hal ini menjadikan penerangan jalan lebih aman dan andal bagi masyarakat," tambah Syauki.
Selain transparansi dan keamanan, program ini juga memungkinkan pemantauan real-time terhadap kondisi PJU. Dengan teknologi ini, pemerintah daerah dapat lebih cepat mendeteksi PJU yang tidak berfungsi, sehingga perbaikan dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Dalam kegiatan Stakeholder Engagement yang digelar di Banjarbaru pada 24 Februari dan di Palangka Raya pada 26 Februari 2025 lalu tersebut, PLN melakukan sosialisasi program ini kepada perwakilan pemerintah daerah, khususnya dinas pendapatan atau pengelolaan pajak dan retribusi, dinas perhubungan serta dinas permukiman kabupaten/kota se-Kalselteng.
Sementara itu, Manager Pengamanan Pendapatan PLN UID Kalselteng Windy Lestari, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa, PLN setiap bulan menyetorkan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (PBJT-TL) kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan, termasuk dalam penyediaan dan pemeliharaan PJU.
"Jika PJU sudah termeterisasi, maka penggunaan energi menjadi lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, sistem ini memungkinkan pemantauan otomatis sehingga pemerintah daerah dapat lebih cepat mendeteksi kondisi PJU, memastikan penerangan yang optimal bagi masyarakat," jelas Windy.
PLN optimis program ini dapat berjalan optimal dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan kota. Sinergi yang baik antara PLN dan pemangku kepentingan akan memastikan implementasi meterisasi PJU dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sumber: PLN UID Kalselteng