![]() |
PUNGUT SUARA: Ilustrasi pencoblosan di TPS - Foto Dok Istimewa/Rahmadi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan menyatakan bahwa pengawas di tingkat kecamatan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas pada Pilkada 2024 akan kembali difungsikan untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalsel, Des Rizal Rockmat Rofiat Darodjat kepada Riliskalimantan, Selasa (4/3/2025).
"Secara skema yang ada kami akan mengaktifkan mereka kembali dengan catatan sebelumnya ada evaluasi kelayakan secara persyaratan dan kinerja selama menjadi pengawas," ujarnya.
Des Rizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini masih menunggu surat resmi dari Bawaslu RI, baik untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ataupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Untuk dasar teman-teman Bawaslu Kota Banjarbaru saat mengaktifkan kembali Panwascam dan PKD," terangnya.
Lebih lanjut untuk PTPS, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang mereka memiliki masa jabatan lebih pendek dari Panwascam dan PKD.
"Cuma 23 hari, sebelum hari H pemungutan dan berakhir 7 hari setelah pemungutan," katanya.
Meski demikian, ia tetap menegaskan masih menunggu juklak untuk mengaktifkan mereka kembali. "Semoga segera keluar surat resminya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru menetapkan 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pilkada 2024. Setiap TPS diawasi oleh satu PTPS, sehingga total terdapat 403 PTPS yang bertugas saat itu.
Penulis: H Faidur