![]() |
KA'BAH: Atikivitas umat muslim dunia di mekkah - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun bagaimana jika seseorang memiliki keinginan yang kuat untuk menunaikan ibadah haji, tetapi tidak bisa melaksanakannya karena sakit permanen, usia lanjut, atau telah meninggal dunia?
Dalam Islam, bagi muslim yang ingin mengerjakan ibadah haji namun tidak mampu secara fisik maka bisa melaksanakan badal haji.
Pengertian Badal Haji
Badal Haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain, karena orang tersebut tidak mampu menunaikan haji sendiri akibat kondisi tertentu, seperti sakit menahun, usia yang sangat tua, atau telah wafat.
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, Lc, istlah badal haji dalam bahasa Arab artinya pengganti. Namun istilah ini sesungguhnya bukan termasuk istilah yang baku dalam ilmu fikih. Yang lebih baku adalah istulah al-hajju 'anil-ghairi, yaitu berhaji untuk orang lain.
Dalam terminologi fikih, badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syari, baik rohani maupun jasmani. Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.
Hukum Badal Haji
M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Haji dan Umrah Bersama M Quraish Shihab menjelaskan, mayoritas ulama (kecuali ulama bermazhab Maliki) membenarkan menghajikan orang tua maupun orang lain, dengan syarat bahwa yang akan dihajikan itu telah uzur sehingga diduga keras ia tidak mampu lagi untuk menunaikannya, atau bahkan meninggal dunia.
Mazhab Imam Maliki hanya membenarkan menghajikan orang yang telah meninggal dunia -bukan yang uzur- itupun jika almarhum semasa hidupnya telah mewasiatkan agar dihajikan, dan dengan syarat menggunakan biaya dari harta yang ditinggalkannya selama tidak melebihi sepertiga.
Dalil Tentang Badal Haji
Dalam hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda menjelaskan hukum badal haji dan perkara yang berkaitan dengannya.
Dari Abdullah bin Abbas RA,
"Seorang wanita dari kabilah Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata: 'Wahai Rasulullah, ibuku telah bernazar untuk menunaikan haji, tetapi dia belum melakukannya sampai akhirnya ia meninggal. Bolehkah aku berhaji untuknya?' Beliau menjawab, 'Iya, berhajilah untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki hutang, engkau akan membayarkannya? Tunaikanlah hutang kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya.'" (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa melakukan haji untuk orang lain yang sudah wafat diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika yang bersangkutan pernah berniat atau berhutang haji.
Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas RA, ia berkata,
"Seorang laki-laki berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan untuk berhaji. Apakah aku boleh berhaji atas namanya?' Rasulullah menjawab: 'Iya.'" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan badal haji, salah satunya adalah orang yang menggantikan sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits,
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW mendengar seorang laki-laki berkata: 'Labbaik dari Syubrumah!' Beliau bertanya: 'Siapa Syubrumah?' Ia menjawab: 'Saudaraku atau kerabatku.' Nabi berkata: 'Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu?' Ia menjawab: 'Belum.' Maka Nabi berkata: 'Berhajilah dulu untuk dirimu, baru kemudian untuk Syubrumah.'" (HR. Abu Dawud)
Jadi, seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum ia sendiri berhaji untuk dirinya.
Badal haji bisa menjadi solusi bagi mereka yang telah memiliki niat kuat untuk menunaikan ibadah haji namun terhalang oleh kondisi fisik atau telah wafat. Islam memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam beribadah, termasuk dalam bentuk pengganti seperti badal haji.
Sumber: Detik