![]() |
REFORMASI PAJAK KENDARAAN: Samsat Nasional dan Pemprov DKI Jakarta rumuskan kebijakan bersama -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Dalam upaya menyelaraskan kebijakan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan memperkuat tata kelola administrasi kendaraan, jajaran Pembina Samsat Nasional menggelar audiensi strategis dengan Gubernur DKI Jakarta Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., pada Rabu (23/4/2025) di Kantor Gubernur DKI Jakarta.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Samsat, mempermudah proses pembayaran pajak, serta memastikan akurasi data kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menyampaikan pentingnya upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu kebijakan yang sedang disiapkan adalah pemberian insentif bagi wajib pajak yang taat, serta pembatasan insentif bagi yang tidak patuh.
“DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh, namun tidak kepada yang melanggar. Ini sejalan dengan prinsip keadilan,” ujar Fatoni.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif dan telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBN2) di sejumlah daerah untuk mendukung ketertiban administrasi dan kepemilikan kendaraan yang sah.
Senada, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya integrasi data kendaraan untuk mendukung fungsi forensik dan penegakan hukum lalu lintas. Ia menyampaikan bahwa berbagai langkah penegakan hukum akan diperkuat, termasuk melalui sistem tilang elektronik (ETLE), penertiban kendaraan mewah, serta regulasi parkir liar.
“Kami akan formulasikan strategi penegakan hukum yang lebih menyeluruh guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menekankan pentingnya validitas data kendaraan bermotor dalam rangka memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Data kendaraan sangat penting sebagai dasar penyaluran santunan. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai BUMN yang memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat,” jelasnya.
Rivan juga mengapresiasi rencana pembentukan tim kerja lintas sektor antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pembina Samsat Nasional untuk menyusun program kebijakan bersama yang berpihak pada masyarakat.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi tata kelola kendaraan bermotor melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum. Kebijakan yang akan dirumuskan diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sumber: Jasa Raharja