![]() |
TINDAK KRIMINAL: Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan sejumlah barang bukti yang diamankan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Jajaran Polsek Cempaka berhasil membekuk Anur Setiyiko alias Yoyo (46), pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cempaka. Yoyo diamankan setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik warga di halaman sebuah toko di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Palam, Minggu (20/4/2025) lalu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Cempaka, IPTU Ketut Sedemen, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini bermula saat korban, Purwanto (41), menghadiri resepsi pernikahan bersama anaknya.
"Saat itu kunci motor masih tergantung di sepeda motor tersebut," kata Kapolsek, Sabtu (26/4/2025).
Sepulang dari acara, Purwanto mendapati motornya yang berpelat nomor DA 6356 KBH raib dari tempat parkir. Saat ditanyakan kepada penjaga toko, tidak ada saksi yang melihat siapa yang membawa kendaraan tersebut, mengingat banyaknya tamu undangan.
Tidak tinggal diam, Purwanto segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gotong Royong, Banjarbaru Utara, tepatnya di sebuah rumah di Gang Mubarak.
"Pelaku terpantau berada di Jalan Gotong Royong Banjarbaru Utara dan berada di dalam rumah yang berlokasi di Gang Mubarak," terang IPTU Ketut.
Saat dilakukan penggerebekan, Yoyo tidak dapat mengelak dan mengakui telah mencuri motor tersebut. Dalam interogasi, Yoyo menyebutkan bahwa motor curian itu sudah dijual kepada orang lain seharga Rp3,2 juta.
"Uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku dibelikan untuk memberikan satu unit sepeda listrik dan sisa uang sebanyak Rp700.000 digunakan sebagai keperluan sehari-hari," sambung Kapolsek.
Dalam aksinya, pelaku bahkan mengganti pelat nomor motor dengan nomor palsu guna mengelabui aparat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain satu unit sepeda motor merek Zogshen warna hitam, satu unit sepeda listrik merek Goda warna biru, satu buah handphone Vivo Y91 warna merah, uang tunai Rp700.000, serta satu pasang pelat nomor palsu DA 2019 SJ.
Atas perbuatannya, Yoyo dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal sembilan ratus rupiah.
Penulis: H Faidur