Trending

Curi Mobil Sitaan Leasing, Empat Pemuda Diciduk Polisi

BICARA: Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, saat menjelaskan kronologi kasus pencurian mobil leasing pada beberapa waktu lalu - Foto Dok Istimewa 


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap Kasus pencurian mobil yang terjadi di area pergudangan PT JBA, Kota Citra Graha, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil diungkap aparat kepolisian.

Sebanyak empat pemuda, RM, RMD, AH, dan MR ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit mobil Honda Mobilio yang merupakan barang sitaan dari perusahaan pembiayaan (leasing), Senin 31 Maret 2025 lalu.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menyampaikan bahwa MR yang merupakan otak pencurian memanfaatkan posisinya sebagai sekuriti dalam melancarkan aksi di lokasi kejadian.

"Ia memanfaatkan posisinya untuk mematikan CCTV di Komplek Pergudangan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).


Dalam prosesnya, MR bersama tiga rekannya merencanakan aksi pencurian dengan cukup matang, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan sebelum mobil dikeluarkan dari lokasi. "Modusnya pelarian mobil," sambung Kompol Imam

Ia juga menjelaskan bahwa mobil curian tersebut awalnya hendak dijual di wilayah Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, karena tidak menemukan pembeli, kendaraan itu kemudian dibawa ke Hulu Sungai Tengah (HST) dan sempat digadaikan.

“Mobil sempat digadaikan dengan harga Rp32.000.000 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah),” kata Kompol Imam.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebut motif utama dari aksi pencurian ini adalah tekanan ekonomi yang dialami MR. “Dia banyak memiliki hutang dan kebutuhan ekonomi lain. Sehingga memerlukan dana cepat,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Mobilio, satu pasang pelat nomor palsu B 1952 CZC, STNK, dan tiga unit handphone.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kompol Imam.

Penulis: H Faidur  

Lebih baru Lebih lama