Trending

Diduga Selewengkan Pertalite, Operator SPBU di Banjarmasin Terancam UU Migas

PENGUNGKAPAN: Ditreskrimsus Polda Kalsel saat menyampaikan kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi Pertalite oleh petugas SPBU di Banjarmasin - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dua orang operator SPBU di Jalan Sutoyo S, Kota Banjarmasin, berinisial J (40) dan H (27), diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar subsidi jenis Pertalite.

Keduanya diduga menjual Pertalite di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Harga resmi per liter adalah Rp10.000, namun mereka menjualnya seharga Rp10.200 per liter.

"Selaku operator melakukan penjualan pertalite yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp.10.200 kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor thunder," ujar Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus, Kompol Dany Sulistiono, Jumat 11 April 2025.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik curang dalam penjualan BBM subsidi di SPBU tersebut.

Dalam penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 355 liter Pertalite, uang tunai sebesar Rp3,6 juta, dan keuntungan sebesar Rp97 ribu dari selisih harga.

BARANG BUKTI: 335 liter Pertalite yang menjadi salah satu barang bukti - Foto Dok Istimewa

"Selain itu ada barang bukti diamankan berupa uang sebesar 3,6 juta serta dari keuntungan menjual diatas harga HET uang sekitar 97 ribu," lanjut Dany.

Meski telah diamankan, status kedua terduga pelaku masih sebagai saksi, dan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

"Jadi, kami amankan statusnya masih saksi. Dan masih dalam penyelidikan serta akan kita lengkapi bukti-bukti," imbuhnya.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 jo. Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penulis: H Faidur  

Lebih baru Lebih lama