![]() |
PENYERAHAN RAPERDA: Bupati Kapuas, HM Wiyatno, menyerahkan rancangan terkait pemekaran wilayah kepada pimpinan DPRD Kapuas - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSSL – Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Kamis (17/4/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, menjadi momentum penting bagi proses pemekaran wilayah.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan dua kecamatan baru di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, dan didampingi Wakil Ketua II, Berinto, rapat paripurna dihadiri oleh para anggota dewan serta jajaran eksekutif, termasuk Bupati Kapuas, HM Wiyatno, Sekretaris Daerah, Septedy, sejumlah kepala SOPD, dan perwakilan Forkopimda Kapuas.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, menyampaikan bahwa usulan pembentukan dua kecamatan baru berasal dari wilayah Kecamatan Mantangai.
"Agenda rapat paripurna pada hari ini penyampaian Raperda Kabupaten Kapuas mengenai Pemekaran Kecamatan Mantangai, pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas, HM Wiyatno, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam pemerataan layanan publik dan percepatan pembangunan.
"Merujuk pada ketentuan Pasal 4, 5, dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kecamatan Mantangai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis untuk dibentuk menjadi dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya," terangnya.
Dengan terpenuhinya ketentuan hukum dan administratif, pembentukan kedua kecamatan baru dianggap layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD.
Pemekaran ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi percepatan pelayanan pemerintahan serta memperkuat pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.
Penulis: Agus