Trending

Gagal Berangkat! Pasutri Bayar Rp310 Juta Demi Bisa Umrah dan Haji Pakai Visa Kerja

IBADAH: Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Sebanyak 10 orang pengguna jasa Travel PT Nissa Nazely Azzahra Tour and Travel, Haji & Umrah, diperiksa petugas gabungan dari bandara, imigrasi, Kementerian Agama, serta BP3MI Kalimantan Selatan. Selasa (22/4/2025) di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Mereka diperiksa karena hendak berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Ady Eldiawan, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan tersebut setelah menemukan kejanggalan dalam jenis visa yang digunakan para calon jemaah.

"Setelah mereka kami kroscek, 7 orang memakai visa multiple entry (kunjungan beberapa kali perjalanan -red) atau izin tinggal, sisanya 3 orang termasuk satu petugas travel memakai visa kerja," ungkapnya, Rabu (23/4/2025).


Ia menambahkan bahwa proses mendapatkan visa multiple entry maupun visa kerja bukanlah hal yang sederhana. "Secara hukum untuk mendapatkan visa multiple entry dan visa kerja harus melawati proses panjang dan rumit, berbanding terbalik dengan visa umrah dan haji," jelas Ady.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula bahwa dua dari tiga pemegang visa kerja adalah pasangan suami-istri, yang diketahui berinisial A dan M. Keduanya mengaku telah membayar uang sebesar Rp310 juta kepada AG, seorang petugas travel.

"Yang kami temukan, A dan M ternyata sepasang suami-istri. Mereka membayar kepada AG (petugas travel -red) Rp310 juta," bebernya.

Menurut Ady, angka tersebut belum mencakup seluruh biaya perjalanan yang harus ditanggung oleh pasangan tersebut.

"Jadi itu biaya mendapatkan visa dan perjalanan dari Jakarta menuju Riyadh. Kalau ditotal per orangnya bisa mencapai angka Rp200 juta lebih. Mereka (A dan M -red) diiming-imingi untuk bisa berangkat umrah sekaligus berhaji di tahun ini," sambungnya.

Ady menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan karena ada indikasi bahwa jaringan ini terkait dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Bandara Soekarno Hatta.

"Kasusnya sama tapi beda travel. Namun, ini gelombang keduanya dan katanya masih ada sekitar 40 orang lagi di belakang," bebernya.

Sementara itu, 7 orang yang menggunakan visa multiple entry diperbolehkan melanjutkan perjalanan mereka ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan.

"Alasannya karena mereka menggunakan visa multiple entry, kami khusus mencegah yang menggunakan visa kerja," imbuh Kepala BP3MI Kalsel.

Sebagai catatan, visa multiple entry biasanya digunakan untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, dan di Arab Saudi berlaku selama satu tahun. Sedangkan visa kerja hanya diberikan setelah pemohon mengantongi surat kontrak kerja atau sponsor resmi dari perusahaan di negara tujuan.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama