![]() |
BANGUNAN: Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kekhawatiran ratusan guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Banjarbaru terkait pemberhentian insentif mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan setempat. Kepala Dinas Pendidikan Banjarbaru, Dedy Sutoyo, memastikan bahwa insentif tetap tersedia, namun dengan syarat yang lebih ketat sesuai regulasi terbaru.
“Insentif tetap ada, bukan dihapus. Tapi memang ada regulasi yang harus dipenuhi. Kalau tidak terdaftar sesuai Dapodik, tentu tidak bisa dicairkan,” ujar Dedy kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pemberian insentif kini mengacu pada dua peraturan terbaru, yakni Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 yang mewajibkan guru minimal bergelar sarjana, serta Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 yang mensyaratkan guru memiliki rombongan belajar aktif. Kepala sekolah yang tidak terlibat dalam proses mengajar juga tidak lagi masuk dalam daftar penerima.
“Kepala sekolah bisa tetap menerima insentif, asalkan juga ikut mengajar. Kepala sekolah itu sejatinya guru dengan tugas tambahan,” tegasnya.
Data Dinas Pendidikan Banjarbaru menunjukkan, dari total 622 guru TK dan PAUD yang sebelumnya menerima insentif, kini hanya 458 orang yang dinyatakan memenuhi kualifikasi berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kota Banjarbaru sendiri memiliki 173 lembaga TK dan PAUD, termasuk lima sekolah negeri.
"458 orang itu data per tanggal 16 April lalu, dan ini masih terus bergulir," bebernya.
Dedy mengakui bahwa sosialisasi kebijakan menjadi tantangan tersendiri. Kerap kali, undangan rapat hanya ditujukan kepada kepala sekolah, yang dalam setahun bisa mengalami pergantian hingga beberapa kali. Kondisi tersebut turut memicu kesenjangan informasi di lapangan.
“Kadang kepala sekolah TK/PAUD bisa ganti dua sampai tiga kali dalam setahun. Bahkan, yang datang ke undangan kami operator Dapodik, dan itu pun sering berganti juga,” tuturnya.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyalurkan insentif secara tepat sasaran serta mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik di Banjarbaru.
“Insentif ini bukan gaji utama, tetapi tambahan. Kami ingin agar insentif ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Banjarbaru,” pungkas Dedy.
Sebelumnya, Kelompok Kerja Kepala Taman Kanak-Kanak (K3TK) Kota Banjarbaru menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Banjarbaru, terkait terhentinya insentif bagi ratusan guru TK dan PAUD, Kamis (17/4/2025)
Ketua K3TK Banjarbaru, Suranti, mengatakan terdapat sekitar 300 guru terdampak akibat kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa beberapa penyebab tidak lagi diterimanya insentif antara lain jumlah rombongan belajar (rombel) yang kurang dan latar pendidikan guru yang belum mencapai jenjang Strata 1 (S-1).
“Saat ini yang dapat 392 orang, bahkan untuk Kepala Sekolah TK juga tidak lagi mendapatkan insentif karena dianggap tidak mengajar,” ucapnya.
Surati juga menyayangkan minimnya sosialisasi dari pihak terkait mengenai perubahan aturan tersebut. Ia membeberkan bahwa informasi pemberhentian insentif hanya disampaikan secara daring melalui pesan WhatsApp tanpa tatap muka.
“Kami tidak ada dikumpulkan. Kami hanya dikasih surat edaran itu lewat WhatsApp Grup Kepala Sekolah pada bulan Februari lalu,” ungkapnya.
Padahal, menurut pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, guru dengan masa kerja maksimal dua tahun pun masih bisa menerima insentif. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi para pendidik yang terdampak.
Penulis: H Faidur