![]() |
BICARA: Juru Bicara Pengadilan Militer, Mayor Chk Ghesa Khiastra, bersama Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, saat memberikan keterang pers - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Perkara dugaan pembunuhan terhadap jurnalis newsway.co.id, Juwita, yang menyeret oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dengan Nomor Register 09/IV/2025, Kamis (24/4/2025).
Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengungkapkan bahwa sebanyak 11 saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan, disertai 11 jenis alat bukti berupa surat dan 38 item barang bukti.
“Seluruh alat bukti, baik surat maupun barang, akan diperiksa secara langsung dalam persidangan nanti,” ujarnya saat konferensi pers di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/2025).
Dalam surat dakwaan, Oditur Militer menjerat tersangka Jumran dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai dakwaan subsider.
Letkol Sunandi memastikan proses persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum sebagaimana ketentuan peradilan militer di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung.
“Kita tunggu saja proses persidangannya karena akan terbuka untuk umum. Di sana akan terlihat lebih jelas rangkaian fakta-fakta hukumnya,” tegasnya.
Terkait potensi masuknya saksi atau bukti tambahan dari pihak keluarga korban, Letkol Sunandi menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan dalam proses hukum.
“Sesuai dengan Hukum Acara bahwasanya hal itu bisa diajukan sebagai bukti tambahan pada saat setelah selesai pemeriksaan. Jadi nanti dalam persidangan diketahui oleh majelis dan apabila dianggap oleh majelis bisa dijadikan sebagai alat bukti itu bisa disampaikan dan bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu alat bukti penting berupa hasil tes DNA masih dalam proses dan belum diterima hingga saat ini.
“Termasuk ada tes bukti DNA yang sampai saat ini memang belum kita terima karena akan membutuhkan waktu untuk bisa memperoleh hasilnya,” pungkasnya.
Penulis: H Faidur