Trending

Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Jurnalis Berikan Uang Santunan Rp2 Juta Sehari Setelah Peristiwa

HADIRI PEMERIKSAAN: Kakak kandung Juwita (kiri) didampingi kuasa hukun keluarga korban saat tiba di Denpom Lanal Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lanjutan - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kasus pembunuhan jurnalis media online, Juwita (23), yang melibatkan oknum TNI AL Kelasi Satu dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, Jumran, semakin terungkap. 

Tersangka dilaporkan memberikan uang santunan kepada keluarga korban sehari setelah peristiwa tragis tersebut terjadi. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, setelah mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

Mbareb menjelaskan bahwa pembunuhan terhadap Juwita terjadi pada 22 Maret 2025. Namun, sehari setelahnya, pada 23 Maret, Jumran memberikan uang santunan sebagai ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban.

“Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa. Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban dibunuh oleh tersangka Jumran,” ujar Mbareb.


Pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua transaksi terpisah. Jumran mentransfer Rp1 juta ke rekening kakak korban, dan satu juta lainnya berasal dari orang tua tersangka.

Menurut Mbareb, keluarga korban saat itu tidak mencurigai apa pun dan menerima santunan tersebut tanpa pertanyaan, karena mereka belum mengetahui bahwa Jumran terlibat dalam pembunuhan tersebut. “Karena keluarga belum mengetahui, jadi santunan itu diterima tanpa ada curiga. Ada resi bukti transfer,” kata Mbareb.

Lebih lanjut, Mbareb menduga bahwa pemberian uang santunan tersebut merupakan bagian dari upaya tersangka untuk mengelabui pihak keluarga dan menghindari kecurigaan atas keterlibatannya dalam pembunuhan.

“Uang bela sungkawa ini merupakan alibi tersangka Jumran agar tidak dicurigai dan seolah-olah peduli atas meninggalnya korban Juwita, serta tidak terendus aksi pembunuhan yang dilakukan, dengan modus menutupi perbuatannya,” ungkapnya.

Sebagai reaksi terhadap tindakan Jumran, keluarga korban memutuskan untuk mengembalikan uang santunan tersebut kepada penyidik sebagai bentuk penolakan terhadap sikap tersangka. “Santunan Rp2 juta ini akan kami kembalikan melalui penyidik,” tegas Mbareb.

Pada kesempatan yang sama, pihak penyidik Denpom Lanal Banjarmasin juga kembali memeriksa satu saksi tambahan dari keluarga korban, yakni kakak kandung Juwita. Dengan pemeriksaan ini, total sudah ada tiga saksi dari pihak keluarga yang diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dalam kasus pembunuhan ini.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama