![]() |
PUPUK ILEGAL: Kasubdit Indagsi, AKBP Amin Rovi, didampingi jajaran Polda saat menunjukkan karung yang digunakan untuk pengoplosan pupuk ilegal - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik pengoplosan pupuk ilegal dalam operasi Satgas Pangan yang dilakukan terhadap sebuah gudang di Jalan Trikora, Landasan Ulin Selatan, Banjarbaru. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan intensif oleh Subdit 1 Indagsi selama sebulan terakhir.
Kasubdit Indagsi, AKBP Amin Rovi, mengatakan bahwa petugas mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi pada 21 April 2025, di mana 11 pekerja tengah memindahkan isi pupuk ke dalam karung merek berbeda.
“Pada tanggal 21 April 2025, petugas mendapati adanya aktifitas pengoplosan pupuk oleh 11 orang pekerja dengan memindahkan isi pupuk jenis NPK merek Mahkota kedalam kemasan yang menyerupai pupuk NPK merek Mahkota,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025).
Ia menambahkan, para pekerja juga kedapatan mengemas ulang pupuk merek Phonska Max ke dalam karung bermerek Mahkota.
“Selain itu, para pekerja tersebut juga mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max kedalam kemasan karung pupuk jenis NPK merek Mahkota,” tambahnya.
Aksi ini ternyata telah berlangsung selama enam bulan dan pupuk hasil oplosan tersebut direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Hulu Sungai Selatan.
“Pupuk yang berasal dari Jawa Timur yang transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ini, sesuai aturan harus langsung diantarkan ke lokasi tujuan namun kenyataannya pupuk tersebut dibawa ke lokasi ini untuk dioplos diganti isinya dengan pupuk merek Phonska Max,” beber AKBP Amin.
Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan karung pupuk dengan berbagai isian dan kemasan, perlengkapan pengemasan seperti mesin jahit, kabel ties, benang jahit, serta kendaraan pengangkut dan dokumen pengiriman dari PT. Sentana Adidaya Pratama.
Terkait pelanggaran, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tegas AKBP Amin.
Penulis: H Faidur