![]() |
PENANGKAPAN: Penangkapan kurir narkoba yang dilakukan oleh Polres Balangan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Seorang remaja berinisial NA (19), warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap NA bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
"Berdasarkan informasi warga, kami mendapat informasi adanya seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu," ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Selasa (15/4/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya meringkus NA di Desa Lampihong Kiri, Kecamatan Lampihong. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket serbuk kristal bening yang diduga sabu, disimpan di box depan sepeda motor milik NA.
Selain itu, petugas juga mendapati lima butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di saku celana bagian depan.
Dalam proses interogasi, NA mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, lima butir ekstasi, serta uang tunai senilai Rp1.222.000.
Saat ini, NA dijerat dengan pasal-pasal berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika. Ia disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mardiana