Trending

Polres Banjarbaru Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Pasca Libur Nyepi dan Lebaran 2025

LAYANAN: Loket pelayanan SIM yang ada di Polres Banjarbaru - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis selama periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.

Dispensasi ini semdiri berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, di mana pemilik SIM masih dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mengurus pembuatan baru.

Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono, menyampaikan bahwa perpanjangan dapat dilakukan mulai 8 hingga 19 April 2025.

"Jika masa berlaku SIM kadaluwarsa pada saat cuti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, maka pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 8-19 April 2025," ujarnya, Jumat (4/4/2025).


Namun, jika pemilik SIM tidak memanfaatkan masa dispensasi ini dan melewati batas akhir perpanjangan pada 19 April 2025, maka mereka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

BICARA: Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono - Foto Dok H Faidur 

"Misalkan tidak diperpanjang dalam rentan waktu yang diberikan, maka pemilik harus membuat SIM baru," ungkap AKP Embang.

Embang juga menjelaskan bahwa proses perpanjangan dapat dilakukan di beberapa lokasi pelayanan dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti Satpas Polres Banjarbaru, gerai SIM di Mall Pelayanan Publik Banjarbaru.

"Atau layanan SIM keliling yang tersedia di beberapa titik, termasuk Bundaran Simpang Banjarbaru, Pasar Bauntung Banjarbaru, Pos Polisi di Bundaran Kamaratih dan McDonald's Banjarbaru, serta Halaman Qmall Banjarbaru," sambungnya.

Selain dispensasi SIM, pemerintah juga memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak yang seharusnya jatuh tempo selama libur Nyepi dan Lebaran dapat dilakukan pada 8 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan mereka setelah libur panjang," pungkasnya.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama