![]() |
AKSI: Ratusan massa saat melakukan aksi solidaritas untuk Juwita yang menjadi korban pembunuhan oknum TNI AL - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Berbagai elemen masyarakat, mulai dari jurnalis, mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita, menggelar aksi solidaritas di Nol Kilometer Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/4/2025) sore.
Aksi ini digelar untuk menuntut keadilan bagi wartawati asal Kalimantan Selatan, Juwita, yang menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL berinisial J alias Jumran.
Massa aksi menuntut agar proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan serta memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Koordinator AKU Juwita, Suroto, menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus seberat-beratnya.
"Karena ini kasus menghilangkan nyawa, maka kami meminta tersangka harus dihukum mati, nyawa harus dibayar nyawa," ujarnya dalam orasi.
Selain itu, AKU Juwita juga mendesak agar persidangan berlangsung terbuka bagi publik demi menjamin transparansi hukum.
"Kalau sidang nanti tertutup bagaimana bisa terjadi keadilan karena semua perangkat pelaksana dari mereka. Makanya kita menuntut agar dibuka selebar-lebarnya," lanjutnya.
Aksi solidaritas ini diawali dengan doa bersama untuk almarhumah Juwita, diikuti pembacaan puisi dan orasi yang menyoroti kasus yang tengah diproses hukum.
Sebagai bentuk dukungan dari sesama jurnalis, peserta aksi juga mengumpulkan tanda pengenal wartawan se-Kalimantan Selatan.
Sementara, aktivis perempuan, Hudan Nur, menyebut kasus ini sebagai bentuk femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan dekat dengan korban dan sering kali berkaitan dengan kekerasan seksual.
"Kalau hanya pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa itu terjadinya sama. Bisa jadi kalau pembunuhan berencana itu antara pelaku dengan korban tidak ada kaitannya (hubungan -red),” katanya.
Dugaan bahwa Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh juga diperkuat oleh kuasa hukum keluarga korban, C. Oriza Sativa. Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya memar di organ intim korban.
"Berdasarkan keterangan dokter forensik kepada keluarga terdapat memar di organ intim korban. Jadi, apakah hal ini bisa diindikasikan hubungan suka sama suka oleh teman-teman?" ujarnya.
Namun, hingga kini, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum mengungkapkan secara resmi apakah sebelum dibunuh Juwita mengalami kekerasan seksual atau tidak.
Penulis: H Faidur