Trending

Reka Ulang Kasus Kematian Juwita, Kuasa Hukum: Banyak Adegan Hilang dan Waktu Kejadian Tak Jelas

BICARA: Tim kuasa hukum korban, Muhammad Pazri (kanan) dan Dedi Sugianto (kiri), saat memberikan keterangan usai pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan wartawati asal Kalsel - Foto Dok H Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati muda asal Kalimantan Selatan, Juwita (23), yang dilakukan oleh seorang oknum TNI AL bernama Jumran, di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (5/4/2025).

Adegan dimulai dari momen ketika tersangka membawa korban menggunakan mobil. Rekonstruksi kemudian menampilkan sejumlah adegan krusial yang menggambarkan bagaimana korban kehilangan nyawanya dan bagaimana tersangka berusaha menghilangkan barang bukti.

Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, hadir langsung di lokasi dan menegaskan bahwa seluruh rangkaian adegan fokus pada aspek pembunuhan.

"Sesuai dengan apa yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya.


Dedi juga menggarisbawahi bahwa adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi ini berdasarkan versi tersangka.

“BAP tersangka ada di rahasia penyidik, cuman dari adegan reka ulang ini kita semua bisa mengetahui bagaimana tersangka melakukan perbuatannya. Jadi versi rekonstruksi hari ini bagaimana pengakuan tersangka," terangnya.

Di sisi lain, Muhammad Pazri, kuasa hukum korban lainnya, mengungkapkan bahwa tidak semua adegan penting dimunculkan.

"Rekontruksi hari ini banyak adegan yang dihilangkan, misalnya tidak ada adegan kekerasan seksual. Nanti akan kami diskusikan dengan penyidik mengapa hal itu dihilangkan," katanya.

Pazri juga menyoroti absennya informasi waktu yang akurat dalam rekonstruksi. “Ketika rekonstruksi tidak menyebutkan pukul berapa, hari, tanggal 22, dan tahun. Karena timeline yang kami pegang saat saksi di BAP menyebutkan pukul 10.30 dia (korban -red) start meminjam motor," lanjutnya.

Tim kuasa hukum korban turut meminta agar penyidik melakukan tes DNA terhadap cairan sperma yang ditemukan di rahim korban.

“Itu ditest dan dikolaborasikan dengan ponsel tersangka yang setelah melakukan pembunuhan langsung pulang ke satuannya di Balikpapan," pungkasnya.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama