RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan isu-isu strategis daerah dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 12–14 April 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua wilayah penting, yakni Kecamatan Sungai Raya dan Kandangan, yang melibatkan kader PKK serta tokoh masyarakat sebagai peserta utama.
Dalam kesempatan tersebut, Desy memperkenalkan dua regulasi penting yang menjadi landasan pembangunan daerah yang inklusif dan berbudaya, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Ia menegaskan pentingnya dua perda ini sebagai pijakan dalam menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan anak, sekaligus menjaga identitas budaya masyarakat Banua.
“Ibu-ibu PKK harus jadi garda terdepan dalam menyosialisasikan hak perempuan dan anak, sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kita,” tuturnya penuh semangat.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi bagi perempuan sebagai salah satu jalan menuju kemandirian dan partisipasi aktif dalam pembangunan.
“Perempuan yang berdaya secara ekonomi akan lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Desy juga mengatakan bahwa ia menaruh harapan besar pada peran PKK yang tersebar hingga tingkat desa sebagai motor penggerak perubahan sosial.
“Dengan kekuatan PKK yang tersebar hingga tingkat desa, kita optimistis perlindungan perempuan dan anak bisa berjalan lebih efektif,” tambahnya.
Sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh para peserta yang berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberdayaan dan perlindungan, sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sumber: dprdkalselprov.id